Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Antardaerah yang bertindak sebagai issuing bank dalam rangka untuk menjamin beneficiary apabila applicant gagal memenuhi kewajibannya sesuai yang tercantum dalam underlying contract yang telah disepakati bersama .
Manfaat
Merupakan substitusi kredit yang diberikan oleh Bank Antardaerah kepada Applicant dalam rangka melakukan transaksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.
Karakteristik
Bank Antardaerah dalam hal ini bertindak sebagai issuing bank.
Applicant adalah nasabah bank antardaerah yang memohon penerbitan standby L/C
Aspect hukum dalam hal ini tunduk pada UCP 600 atau International Standard Practice tahun 1998